Tidak hanya pengelola pasar, petugas Pol PP juga akan diikutsertakan dalam sidak mingguan tersebut
"Kami hanya berikan teguran saja," ucap Darwanto.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPDB DKI 2020 Jalur Bina RW, Ada Potensi Anak Usia Muda Tak Dapat Sekolah Negeri LagiHal itu bisa terjadi di PPDB DKI Jakarta 2020 jalur zonasi jika menggunakan seleksi umur.
Baca lebih lajut »
RUU PKS Ditunda Lagi, Komnas Perempuan: DPR Tak Ada Perhatian Sama Sekali terhadap KorbanKUHP tidak cukup mengakomodir seluruh kasus kekerasan seksual, termasuk tidak cukup menindak pelaku dan melindungi korban.
Baca lebih lajut »
Menkumham: tak Ada Data Djoko Tjandra Ada di Indonesia |Republika OnlineMenkumham sebut tidak ada data Djoko Tjandra ada di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Usai Liverpool Juara Liga Inggris, Klopp Pastikan Tak Belanja BesarJuergen Klopp menilai Liverpool masih cukup kuat untuk bersaing mempertahankan gelar Liga Inggris musim depan tanpa mendatangkan pemain.
Baca lebih lajut »
Ditolak Interpol, Iran Tetap Berniat Tangkap Trump Meski Tak Lagi Jadi PresidenIran menyatakan, mereka tetap bakal berusaha menangkap Presiden AS Donald Trump setelah permintaan mereka ditolak Interpol - Global
Baca lebih lajut »
Google Tak Lagi Simpan Foto Otomatis dari WhatsApp dan InstagramGoogle tak akan lagi otomatis mencadangkan foto dan video dari platform media sosial ke layanan Google Photo. Google tak...
Baca lebih lajut »