Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik."Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tuturnya.
Dalam Pasal 2A ayat Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai 12 Oktober Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini BiayanyaMulai 12 Oktober, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Baca lebih lajut »
BSU Tahap 5 Bakal Cair Hari Ini, Simak Cara Cek di 2 Link IniPemerintah dikabarkan akan menyalurkan BSU tahap 5 Rp 600 ribu mulai hari ini, 10 Oktober 2022.
Baca lebih lajut »
Disdagin Kota Bandung Segera Temui Pengrajin Tahu Tempe |Republika OnlineHari ini perajin mulai menaikan harga jual Rp 5.000 per kotak.
Baca lebih lajut »
Alhamdulillah! Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair, Buruan Cek di SiniKementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non-PNS sudah dicairkan mulai hari ini, Senin (10/10).
Baca lebih lajut »