Paspor Indonesia akan berlaku 10 tahun. Sebelum membuat atau ganti baru, simak rincian biaya dan dokumen persyaratan paspor berikut;.
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta
Jika aturan baru sudah berlaku, maka masa berlaku paspor adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.Adapun layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.