Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari paslon
KPU DKI telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Verifikasi Paslon Independen Perbaikan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Sebut 4 Paslon Batal Calonkan Diri Jalur Independen di Pilkada DKI, Hanya Satu yang Daftar'Terakhir ada lima yang sudah berkonsultasi, empat sudah minta akses ke Silon. Baru satu yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir,' ujar Dody.
Baca lebih lajut »
KPU DKI Jakarta: Hanya Satu Paslon Cagub-Cawagub Independen yang Serahkan Syarat DukunganKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.
Baca lebih lajut »
KPU Tutup Pendaftaran Paslon Independen Pilkada DKI 2024, Cuma Satu Kandidat yang MendaftarSampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas.
Baca lebih lajut »
KPU Biak verifikasi dukungan paslon perseorangan Yesaya-WillemKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) sebanyak 12.003 dukungan dengan kartu tanda ...
Baca lebih lajut »
KPU Supiori lakukan verifikasi paslon perseorangan Yotam-MaryarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Papua melakukan verifikasi administrasi (vermin) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 terhadap ...
Baca lebih lajut »
KPU Atur Caleg Terpilih yang Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada Harus MundurCalon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 maka wajib mengajukan
Baca lebih lajut »