Inti dari putusan tersebut yakni MK kembali menegaskan putusan terdahulunya.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghargai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 32/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . MK mengoreksi ketentuan yang menyebutkan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP. Sementara, keputusan presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final, dapat diajukan sebagai objek perkara di peradilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Anggota KPU RI Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik terhadap uji materi Pasal 458 ayat 13 UU Pemilu."Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang diakses melalui siaran langsung Youtube MK, Selasa .
MK menegaskan pendiriannya bahwa DKPP bukan lembaga peradilan. DKPP memiliki kedudukan yang setara dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada satu di antaranya yang mempunyai kedudukan yang lebih superior.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Segera Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Isyaratkan IniAnwar Usman menegaskan integritasnya sebagai hakim konstitusi tidak akan luntur meskipun menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Baca lebih lajut »
Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Muhammadiyah: Jangan Sampai ke MKMuhammadiyah mengkritik Kemendikbud soal tak ada frasa 'madrasah' di draf revisi UU Sisdiknas. Muhammadiyah mengingatkan jangan sampai berujung di MK.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Perpanjang Usia Pensiun Prajurit TNIMahkamah Konstitusi menganggap pengaturan usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka. Oleh karena itu, MK menolak permohonan uji materi mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Polhuk AdadiKompas susanarita_ks Ednacp
Baca lebih lajut »
Gugatan Partai Ummat Ditolak MK karena Belum Pernah Ikut PemiluPartai Ummat belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.
Baca lebih lajut »
Film-Film Olahraga yang Dianggap Terburuk Sepanjang Masa |Republika OnlineFilm olahraga buruk bisa karena plot gagal hingga sekuel yang tak perlu.
Baca lebih lajut »
DLH Kantongi 7 Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cileungsi |Republika OnlinePerusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha berjarak sekitar 10 meter dari sungai.
Baca lebih lajut »