Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 Pasal 52. Berikut beberapa perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS.
KOMPAS.TV - Pemasangan behel gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Nah, ini karena pemasangan kawat gigi berhubungan dengan estetik atau kosmetik.Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 Pasal 52.
Berikut beberapa perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS:Terdiri dari biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasienPasien bisa ikut saran dokter terkait kondisi giginyaYakni pengobatan awal dengan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.Kondisi gigi yang serius meliputi kondisi gigi, rahang, gusi yang memburuk6.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masuk Endemi, Kini Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS KesehatanBPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan pasien covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Dirut BPJS Kesehatan Ajak Civitas Akademika Berperan dalam Program JKNSeluruh civitas akademika juga diminta untuk mengakses sampel data yang telah disediakan terkait pemanfaatan Program JKN.
Baca lebih lajut »
Apakah Pemasangan Behel Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?BPJS Kesehatan menanggung 9 pelayanan kesehatan gigi. Apakah pemasangan behel gigi termasuk?
Baca lebih lajut »
Daftar Layanan KB yang Ditanggung oleh BPJS KesehatanSalah satu layanan yang disediakan BPJS Kesehatan adalah layanan Keluarga Berencana (KB) secara gratis.
Baca lebih lajut »
Syarat & Cara Scalling Gigi Pakai BPJS KesehatanMasyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru Lewat HpBagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan? Begini cara cek tunggakan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »