Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Sorotan, Yasonna: Jangan Paksakan Liberalisme Seksual di Bangsa Ini
di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini. kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin .
Yasonna menegaskan para founding fathers bangsa Indonesia telah membuat Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara."Kita tidak mengurangi privacy orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk kemari kecuali ada pengaduan absolute dari orang tua atau anaknya atau suami istri, which is not happen for them," ucapnya.
"Kalau dulu founding father kita mau membuat individualisme liberal mungkin ini ok ok saja. Tapi founding father kita membuat Pancasila yang berketuhanan yang berkeadilan sosial, juga kemanusiaan yang adil dan beradab. Menjaga persatuan," pungkas Yasonna.yang telah disahkan, Perzinaan tertuang pada pasal 411, 412 dan 413.
Pada pasal 411, seseorang yang melakukam zina , terancam pidana penjara paling lama satu tahum atau denda maksimal Rp 10 juta . Sementara itu, pasangan yang melakukan"kumpul kebo" bisa diancam pidana penjara paling lama 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. ini termasuk dalam delik aduan, artinya penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Jawab AS-PBB soal Pasal Zina hingga Seks di KUHPKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru mendapat banyak sorotan, termasuk dari luar negeri. Berikut jawaban pemerintah RI.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR tepis pasal 424 KUHP baru timbulkan masalahAnggota Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ...
Baca lebih lajut »
Kekhawatiran Wisatawan Mancanegara atas Pasal Kohabitasi di KUHP Baru Dinilai BerlebihanPemerintah menjelaskan soal KUHP baru kepada media asing. Pemerintah juga memanggil perwakilan PBB di Indonesia yang sebelumnya mengkritik sejumlah pasal dalam KUHP. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Sejumlah Norma di KUHP Baru Dikhawatirkan Jadi Pasal KaretAda potensi salah tafsir dalam menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP yang baru. Karena itu, menjadi penting adanya aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan KUHP oleh aparat penegak hukum kelak. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Gaduh Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Begini Penjelasan Detil Tim SosialisasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries, memastikan pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi Indonesia.
Baca lebih lajut »