Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Penjara Berkurang
"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun ," tulis keterangan di draf RKUHP terbaru yang dilihat Rabu .Selain itu, pada draf terbaru ada penambahan penjelasan dengan kata unjuk rasa pada ayat 2 Pasal 218. Hal itu untuk memastikan bahwa pemerintah tidak membatasi kebebasan berpendapat."Misalnya tambahan penjelasan itu bahwa penyerangan harkat dan martabat itu yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah.
"Jadi pemerintah ingin menyatakan dalam penjelasan itu bahwa sebetulnya unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah. Makanya mengapa kami bunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah," tutup Edward.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamenkumham Sebut Draf Terbaru RKUHP Memuat 629 Pasal |Republika OnlineWamenkumham mengeklaim pasal penyerangan martabat presiden tak multiinterpretasi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik'Jadi RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjalasan melalui dialog publik di 11 kota...'
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Usul Tambah Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP - Tribunnews.comAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus dalam RKUHP.
Baca lebih lajut »
Komisi Hukum DPR Usul Penambahan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHPAnggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menerima banyak masukan dari masyarakat soal rekayasa kasus. Menurutnya, banyak tindak pidana narkotika yang kerap direkayasa. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Hapus Lima Pasal dalam Draf RKUHP Terbaru | merdeka.comLima pasal yang dihapus antara lain terkait advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Ungkap 5 Pasal Dihapus di Draf RKUHP Terbaru, Apa Saja?Kemenkumham menyerahkan draf penyempurnaan RKUHP ke Komisi III DPR. Wamenkumham Eddy memaparkan ada 5 pasal yang dihapus usai sosialisasi RKUHP.
Baca lebih lajut »