Pasal Penghinaan ke Pemerintah di RKUHP Dinilai Sangat Berbahaya

Indonesia Berita Berita

Pasal Penghinaan ke Pemerintah di RKUHP Dinilai Sangat Berbahaya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adam Putra Firdaus menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sangat berbahaya. TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adam Putra Firdaus menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sangat berbahaya. Dia menilai pasal itu dapat mengkriminalisasi seseorang yang mengkritik pemerintah.“Kami menilai ini sangat berbahaya,” kata dia dalam diskusi daring, Kamis, 17 Juni 2022.Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP.

Dia khawatir seseorang dapat dikriminalisasi karena hanya berpendapat di media sosial, kemudian viral. Dia khawatir viralnya suatu pendapat bisa dianggap membuat kerusuhan.“Kami khawatir ini dapat dikriminalisasi dengan pasal tersebut,” ujar dia.Adam juga menyoroti pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Menurut dia, kritik terhadap lembaga negara merupakan hal yang wajar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-02-27 15:22:30