Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adam Putra Firdaus menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sangat berbahaya. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adam Putra Firdaus menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sangat berbahaya. Dia menilai pasal itu dapat mengkriminalisasi seseorang yang mengkritik pemerintah.“Kami menilai ini sangat berbahaya,” kata dia dalam diskusi daring, Kamis, 17 Juni 2022.Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP.
Dia khawatir seseorang dapat dikriminalisasi karena hanya berpendapat di media sosial, kemudian viral. Dia khawatir viralnya suatu pendapat bisa dianggap membuat kerusuhan.“Kami khawatir ini dapat dikriminalisasi dengan pasal tersebut,” ujar dia.Adam juga menyoroti pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Menurut dia, kritik terhadap lembaga negara merupakan hal yang wajar.