Pasal Hukum Adat dan Makar di RKUHP Kembali Dipertanyakan

Indonesia Berita Berita

Pasal Hukum Adat dan Makar di RKUHP Kembali Dipertanyakan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 70%

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan berpandangan, di Indonesia, hukum adat memang diperlukan. Namun, caranya tidak tepat jika dimasukkan dalam RKUHP. Sebab, ada prinsip asas legalitas atau aturan seseorang dapat dipidana. Polhuk AdadiKompas

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin , di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengedahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP versi 9 November 2022 masih memicu perdebatan sengit di publik. Selain pasal yang dinilai mengancam demokrasi, norma yang mengatur tentang hukum adat , dan makar yang dianggap karet, juga dipertanyakan keberadaannya.

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan berpandangan, di Indonesia, hukum adat memang diperlukan. Namun, caranya tidak tepat jika dimasukkan dalam RKUHP. Sebab, ada prinsip asas legalitas atau aturan bahwa seseorang dapat dipidana jika telah ada aturan terlebih dahulu melarang dan mengancam pidana untuk perbuatan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Politisi Demokrat Usul RKUHP Masukkan Pasal tentang Rekayasa KasusPolitisi Demokrat Usul RKUHP Masukkan Pasal tentang Rekayasa KasusPasal tentang rekayasa kasus diusulkan untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usulan itu disampaikan Anggota Komisi
Baca lebih lajut »

Ketua Komisi III DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP Berpotensi Tak DiakomodirKetua Komisi III DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP Berpotensi Tak DiakomodirMenurut Bambang, usulan pasal rekayasa kasus di RKUHP sudah disampaikan kepada pemerintah, namun pemerintah tak kunjung memberikan jawaban.
Baca lebih lajut »

KY Dukung Sanksi Timbulkan Kegaduhan dalam Persidangan Diatur di RKUHP |Republika OnlineKY Dukung Sanksi Timbulkan Kegaduhan dalam Persidangan Diatur di RKUHP |Republika OnlineKomisi Yudisial dukung sanksi timbulkan kegaduhan dalam persidangan diatur di RKUHP.
Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan Minta RKUHP Sinkron dengan UU TPKS |Republika OnlineKomnas Perempuan Minta RKUHP Sinkron dengan UU TPKS |Republika OnlineKomnas Perempuan mendesak pemerintah mensinkronisasi RKUHP dengan UU TPKS.
Baca lebih lajut »

Pakar Pidana Anggap Pengacara Sambo Fokus Melawak di Sidang: Pelecehan Seksual itu Bukan Fakta HukumPakar Pidana Anggap Pengacara Sambo Fokus Melawak di Sidang: Pelecehan Seksual itu Bukan Fakta HukumAsep Iwan Iriawan menganggap pengacara Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J justru fokus pada lawakan, bukan dakwaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 08:23:09