Pasal Bunga Utang-piutang di KUHPerdata Digugat ke MK karena Dianggap Riba

Indonesia Berita Berita

Pasal Bunga Utang-piutang di KUHPerdata Digugat ke MK karena Dianggap Riba
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 68%

Penggugat menilai, mengambil bunga dalam utang-piutang haram karena mengandung riba.

"Klausul 'bunga' dalam pasal yang menjadi objek permohonan ini, selain membuat tidak terjaminnya kemerdekaan para pemohon dalam kebebasan menjalankan agama Islam, juga sangat tidak berkeadilan karena berdampak bahwa pihak kreditur akan berada dalam posisi lemah dan debitur dalam posisi superior," kata pemohon dalam sidang terakhir yang digelar pada Selasa , dikutip situs resmi MK.

"Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 murni peninggalan Hindia Belanda yang diambil dari Code Napoleon sehingga sangat tidak bersesuaian dengan semangat ekonomi Pancasila yang berlaku di Indonesia dimana mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya. Mereka meminta MK menyatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945.Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kemarin, keduanya mengaku sedang dalam perjanjian utang-piutang berbunga.

Majelis hakim meminta mereka melengkapi dan menguraikan lebih spesifik kerugian konstitusional yang mereka alami serta pertentangan pasal-pasal tadi dengan konstitusi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Buru-buru Dilunasi, Ini Beda Utang IMF dan Bank Dunia CsBuru-buru Dilunasi, Ini Beda Utang IMF dan Bank Dunia CsIndonesia tidak memiliki utang kepada IMF karena utang tersebut telah dilunasi sejak era Pemerintahan SBY.
Baca lebih lajut »

AMTI Nilai Pasal 156 RUU Kesehatan Ancam Masa Depan Industri Hasil Tembakau, Ini AlasannyaAMTI Nilai Pasal 156 RUU Kesehatan Ancam Masa Depan Industri Hasil Tembakau, Ini AlasannyaSetelah polemik potensi penyamaan tembakau dengan narkoba, ditambah lagi dengan Pasal 156 dalam RUU tersebut yang mengatur tentang standarisasi kemasan produk tembakau.
Baca lebih lajut »

Si Kembar Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPUSi Kembar Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPU'Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik akan terapkan Pasal 28 UU ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang,' kata Hengki
Baca lebih lajut »

Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama Kecam Pemidanaan Pimpinan Al Zaytun: Merampas Hak dan Kebebasan BeragamaKoalisi Anti Pasal Penodaan Agama menyayangkan polisi memproses laporan dengan delik penodaan agama pada pimpinan Al Zaytun.
Baca lebih lajut »

Pria Bersandal Paku Gembos Ban di Surabaya Lima Kali Beraksi, Dijerat dengan Pasal 363 - Jawa PosPria Bersandal Paku Gembos Ban di Surabaya Lima Kali Beraksi, Dijerat dengan Pasal 363 - Jawa PosPolrestabes Surabaya menyebut pelaku kejahatan sandal berpaku gembos ban dijerat dengan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan
Baca lebih lajut »

Si Kembar Rihana Rihani Kena Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun BuiSi Kembar Rihana Rihani Kena Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun BuiPolisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 M. Keduanya dijerat pasal berlapis.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 11:44:07