Pengaduan ini sebagai upaya meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat .
Dalam keterangnya mereka memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut. Dengan diajukannya permohonan ini mereka juga meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bakal Gugat BawasluPartai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Partai Ummat Tak Lolos, PAN Pede di Pemilu 2024PAN yang tetap memakai nomor 12 seperti pada Pemilu 2019 siap mengikuti Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Partai Ummat Ajukan Keberatan ke KPU - Pikiran Rakyat TasikmalayaWakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin ajukan keberatan ke KPU atas hasil verifikasi yang menyatakn partai tersebut tidak lolos.
Baca lebih lajut »
Hanya Partai Ummat Gagal, KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024KPU resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Satu-satunya partai yang tidak lolos adalah Partai Ummat.
Baca lebih lajut »
Inilah Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, Amien Rais Perlu TahuKomisioner KPU Idham Holik menjelaskan penyebab Partai Ummat gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Pak Amien Rais, silakan simak ya.
Baca lebih lajut »