Partai Garuda: Wacana Pemakzulan Presiden Kurang Literasi, Kebanyakan Sensasi

Indonesia Berita Berita

Partai Garuda: Wacana Pemakzulan Presiden Kurang Literasi, Kebanyakan Sensasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 90%

Partai Garuda menyampaikan Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, tindak pidana berat dan lakukan tindakan tercela.

Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang melempar wacana pemakzulan tersebut. Bagi dia, pihak yang melontarkan wacana tersebut kurang literasi."Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena menerbitkan Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi," kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Dia mengatakan Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela. Menurut dia, hal itu merujuk pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang bukan bukan asumsi. Pun, dia menambahkan perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Lalu, ada juga pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut.

"Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi," jelas Teddy.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wacana Pemakzulan Presiden karena UU Cipta Kerja, Partai Garuda: Butuh SensasiWacana Pemakzulan Presiden karena UU Cipta Kerja, Partai Garuda: Butuh SensasiWakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyangkan isu yang bergulir terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo karena menerbitkan Perpu Cipta Ke...
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO -Wacana pemberlakuan sistem proporsional tertutup dinilai berpotensi menguntungkan, menggerus dan membunuh partai-partai tertentu...
Baca lebih lajut »

AHY: Pertahankan Suara Rakyat, Demokrat Tolak Keras Sistem Pemilu TertutupAHY: Pertahankan Suara Rakyat, Demokrat Tolak Keras Sistem Pemilu TertutupSebagai Partai peserta Pemilu, Partai Demokrat sejak awal menolak dengan tegas wacana sistem Pemilu Tertutup Proporsional.
Baca lebih lajut »

8 Parpol Tolak Pemilu Proposional Tertutup, NasDem: Ini Menyangkut Kepentingan Partai8 Parpol Tolak Pemilu Proposional Tertutup, NasDem: Ini Menyangkut Kepentingan PartaiAda delapan partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, PPP, PKS, PAN, dan PKB.
Baca lebih lajut »

Partai Garuda: Jika MK Putuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup, Wajib DijalankanPartai Garuda: Jika MK Putuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup, Wajib DijalankanWacana sistem Pemilu 2024 kembali memakai sistem proporsional tertutup memantik perdebatan. Banyak protes mencuat.
Baca lebih lajut »

Partai Garuda Minta Sistem Pemilu Tak Perlu DiperdebatkanPartai Garuda Minta Sistem Pemilu Tak Perlu DiperdebatkanWakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai sistem pemilu legislatif (Pileg) tidak perlu diperdebatkan. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:48:52