Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis konsensual dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Aturan ini tidak terbatas pada pelaku hubungan sesama jenis, tetapi juga pihak yang turut mempromosikan gerakan ‘penyimpangan seksual’ di negara itu.
FILE - Aksi protes Muslim Syiah di atas spanduk pelangi yang dirusak dengan sepatu bot dan ditulisi kata-kata Arab "tidak untuk kaum homoseksual" di Nasiriyah, provinsi Dhi Qar, Irak selatan, 25 Juli 2023.
Amandemen undang-undang ini juga melarang organisasi apapun yang mempromosikan “penyimpangan seksual” dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya tujuh tahun dan denda tidak kurang dari 10 juta dinar . “Ada banyak bukti bahwa undang-undang seperti itu melegitimasi praduga, membuat orang menjadi korban kejahatan berdasar kebencian, kekerasan polisi, pelecehan, intimidasi, pemerasan, dan penyiksaan,” ujar Shamdasani.
Para pejabat Irak beralasan bahwa hadirnya undang-undang ini merupakan upaya untuk menegakkan nilai-nilai masyarakat. Kritik terhadap undang-undang itu dianggap sebagai campur tangan Barat.Pelaksana Tugas Ketua Parlemen Irak, Mohsen Al-Mandalawi, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemungutan suara terkait hal ini merupakan “langkah yang diperlukan untuk melindungi struktur nilai masyarakat” serta untuk “melindungi anak-anak kita dari ajakan kerusakan moral dan homoseksualitas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 TahunParlemen Irak telah meloloskan amandemen baru yang dapat membuat kelompok LGBTQ dipenjara hingga 15 tahun karena aktivitas sesama jenis.
Baca lebih lajut »
Parlemen Inggris sahkan RUU deportasi pencari suaka ke RwandaParlemen Inggris pada Senin (22/4) mengesahkan rancangan undang-undang yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Inggris untuk mendeportasi para ...
Baca lebih lajut »
Parlemen Israel sahkan RUU untuk hentikan kegiatan TV Al JazeeraParlemen Israel pada Senin (1/4) mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menutup kantor saluran televisi asal Qatar, Al Jazeera, di Israel ...
Baca lebih lajut »
Parlemen Israel Sahkan RUU Guna Tutup Televisi Al Jazeera yang Diangap MembahayakanParlemen Israel Knesset mengesahkan sebuah rancangan undang-undang untuk menutup saluran televisi Qatar, Al Jazeera di Israel dengan dalih bisa membahayakan keamanan.
Baca lebih lajut »
Parlemen Irak Loloskan UU Baru: Hubungan Sesama Jenis Bisa Dipenjara 15 TahunParlemen Irak telah meloloskan undang-undang (UU) baru yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis.
Baca lebih lajut »
Parlemen Irak Loloskan RUU yang Mengkriminalisasi Hubungan SejenisParlemen Irak pada Sabtu (27/4) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) mengutuk langkah itu sebagai “serangan terhadap hak asasi manusia.” Orang-orang...
Baca lebih lajut »