Tok! Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyerahkan laporan pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa . ANTARA/Fauzi Lamboka
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU DesaDPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, hingga pengesahan RUU Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR, Selasa (11/7/2023). Sindonews news .
Baca lebih lajut »
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU Kesehatan dan Revisi Undang-Undang DesaDPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).
Baca lebih lajut »
Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-undangRapat paripurna DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Baca lebih lajut »
Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak PKS dan DemokratDPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11.7.2023) siang. DPR mengesahkan Rancangan...
Baca lebih lajut »
DPR Pertimbangkan RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna TerdekatRUU Kesehatan telah disepakati oleh Komisi IX DPR dan Pemerintah. Wakil Ketua DPR, Dasco, mengatakan RUU ini akan dilanjutkan ke paripurna terdekat.
Baca lebih lajut »