Panji Gumilang juga gugat MUI ke PN Jakarta Pusat
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masih menganalisis terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir.Republika.co.
Diketahui, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun ke PN JakpusPIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perdata untuk MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca lebih lajut »
Massa Unjuk Rasa di MUI Dukung Panji Gumilang, Ini Isi Tuntutannya |Republika OnlineMUI dinilai melampaui kewenangan dalam menyelidiki Al Zaytun.
Baca lebih lajut »
Bareskrim: Tindak Pidana Baru di Kasus Panji Gumilang Terkait UU ITEPolisi menemukan tindak pidana baru di kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana itu yakni terkait UU ITE.
Baca lebih lajut »
Sebelum Didemo, Panji Gumilang Periksa Gerbang Ponpes Al Zaytun Dipasang Kawat BerduriJelang aksi demo di depan pondok pesantren Al Zaytun, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, meninjau gerbang masuk Ponpes Al Zaytun yang telah dipasang kawat.
Baca lebih lajut »
Kasus Panji Gumilang: Penistaan Agama, Ujaran Kebencian hingga Sebar HoaxKontroversi Al-Zaytun melebar. Bareskrim Polri kini menerapkan lapisan pasal-pasal, mulai dari penistaan agama hingga penyebaran hoax.
Baca lebih lajut »