Panji Gumilang akan segera disidang di Pengadilan Negeri Indramayu. Tersangka kasus penistaan agama ini ditahan di Lapas Indramayu selama 20 hari.
"Berkas tersebut nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilanbdan untuk segera disidangkan kasusnya," jelasnya."Yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat," ujar dia.
Pertama, Pasal 14 ayat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.Banten, Tangerang SelatanSumatera Selatan, Palembang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hasil Analisa Intelijen, Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar Di IndramayuPolri menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu tidak menggelar sidang Panji Gumilang di wilayah Indramayu.
Baca lebih lajut »
Hasil Analisis Intelijen, Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar di IndramayuPolri menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu tidak menggelar sidang Panji Gumilang di wilayah Indramayu.
Baca lebih lajut »
Hasil Analisis Intelijen, Polri Sarankan Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tak Digelar di IndramayuPertimbangan ini disampaikan dalam rangka menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Baca lebih lajut »
Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari IndramayuBareskrim Polri membeberkan alasan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Tiba Di Kajari Indramayu, Ini Jeratan HukumannyaBerita Panji Gumilang Tiba Di Kajari Indramayu, Ini Jeratan Hukumannya terbaru hari ini 2023-10-30 13:47:02 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Dikawal Ketat Polisi saat Diserahkan ke Kejari IndramayuKasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »