Bareskrim Polri menersangkakan pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang dengan pasal penistaan agama. Ancaman hukuman pasal itu 6 tahun pidana penjara.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Dirtipidu, Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikutip dari Antara, Kamis .
Dalam SPDP itu, Bareskrim Polri menersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada gelar perkara pertama pada Senin , penyidik menersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Kemudian, penyidikan persangkakan Panji Gumilang dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a ayat UU ITE.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Polri Buka Peluang Usut Pidana Lain di Kasus Panji GumilangBareskrim Polri juga membuka peluang untuk mengusut pidana lain dalam kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji GumilangBareskrim Polri menemukan adanya tindak pidana lain dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama - Jawa PosPanji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, akhirnya diperiksa Bareskrim Polri dalam dugaan penistaan agama.
Baca lebih lajut »
Penyidikan Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Temukan Tindak Pidana LainBareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana baru dalam kasus pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »
Bareskrim sangkakan Pasal 45a kepada Panji GumilangBareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »