Panji Gumilang bebas setelah satu tahun dipenjara akibat kasus penistaan agama. Bagaimana nasib ratusan rekeningnya yang diblokir?
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang menandatangani sejumlah berkas saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Seperti diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan membekukan sedikitnya 145 rekening Panji Gumilang akibat dugaan kasus pencucian uang. Pemblokiran dilakukan agar uang hasil pencucian tidak beredar lebih luas.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 20 Maret 2024 silam.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kala itu, Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satu Tahun Jalani Masa Tahanan, Panji Gumilang Hirup Udara BebasJakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji gumilang bebas dari tahanan setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun. Panji Gumilang mendekam di tahanan Lapas Kelas 2B Indramayu terjerat kasus penodaan agama dengan hukuman 1 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Jalani Vonis 1 Tahun Penjara, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dinyatakan BebasBerita Jalani Vonis 1 Tahun Penjara, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dinyatakan Bebas terbaru hari ini 2024-07-17 18:42:01 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Baru Bebas, Panji Gumilang Terancam Masuk Bui Lagi Terkait Kasus TPPUMantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah bebas dari penjara pasca menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Bar
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang bebas usai ditahan di Lapas IndramayuPanji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ...
Baca lebih lajut »
Terpidana Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Bebas usai Ditahan di Lapas IndramayuPanji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7)
Baca lebih lajut »
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari PenjaraPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat
Baca lebih lajut »