Upaya penelusuran pelacakan kontak pasien Covid-19 berusaha dioptimalkan dengan aplikasi digital bernama Silacak. Prajurit TNI dari tiga matra dilibatkan, termasuk dari Polri. Nusantara AdadiKompas defriwerdiono
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau langsung penerapan aplikasi pelacak digital Silacak di Puskesmas Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu sore.
MALANG, KOMPAS — Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Sabtu sore, meninjau langsung penerapan aplikasi pelacak digital ”Silacak” dari Kementerian Kesehatan di sejumlah puskesmas di Kabupaten dan Kota Malang, Jawa Timur.dalam penanganan pandemi Covid-19 dan telah dilaksanakan di 51 kabupaten/kota di 10 provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korps Marinir TNI AL Bangun Dapur Lapangan untuk Pasien Covid-19 IsomanKomandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Nawawi bangun dapur lapangan di Jalan. Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung...
Baca lebih lajut »
Anggota TNI Aniaya Pelajar SMA karena Langgar Prokes Covid-19, Dandim Minta MaafKomandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi bergegas menuju rumah orangtua untuk meminta maaf dan bertemu YN (17) dan korban lainnya JU (15).
Baca lebih lajut »
Panglima TNI Cek Penanganan Covid-19 di Malang |Republika OnlineHadi meminta salah satu personel untuk mempraktikkan penggunaan aplikasi Si Lacak.
Baca lebih lajut »
Pengacara HAM: Kasus Anggota TNI AU Injak Kepala Harus Dibawa ke PengadilanMenanggapi kasus kekerasan oleh TNI AU, pengacara menilai kasus kekerasan militer terhadap warga Papua selalu diselesaikan dengan cara membantah.
Baca lebih lajut »
Anggota TNI Aniaya Dua Pelajar Di Timor Tengah UtaraSEORANG anggota TNI di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinsial Kopka EP menganiaya dua pelajar hingga babak belur. Korban dianiaya karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Baca lebih lajut »