Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan menindak tegas perwira Paspampres yang memperkosa Anggota Kostrad.
JawaPos.com – Di internal TNI sendiri, sanksi pemecatan akan diberikan setelah terbukti dinyatakan bersalah.Selain itu, aksi pemerkosaan tersebut juga akan masuk ranah pidana umum seperti yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan dikenakan penahanan.
Sebelumnya, seorang perwira menengah Paspampres berpangkat Mayor dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada anggota Divisi III Kostrad berpangkat Letda di Bali. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan adanya peristiwa ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Panglima TNI soal Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali: Sudah DiprosesPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan perwira TNI di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memerkosa sesama anggota TNI.
Baca lebih lajut »
Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat, Tidak Ada KompromiPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap perwira Paspampres terduga pemerkosa prajurit...
Baca lebih lajut »
Panglima TNI benarkan perwira Paspampres lakukan pemerkosaanSaat ini, Mayor BF, Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Baca lebih lajut »
Panglima TNI Benarkan Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita |Republika OnlinePeristiwa itu diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Baca lebih lajut »