Panduan 'New Normal', Pekerja Wajib Pakai Masker di Tempat Kerja

Indonesia Berita Berita

Panduan 'New Normal', Pekerja Wajib Pakai Masker di Tempat Kerja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 68%

Pemerintah mewajibkan penggunaan masker bagi para pekerja saat berada di tempat kerja selama pandemi virus corona atau Covid-19.

a. Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru.

b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah. c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.Halaman Selanjutnya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New NormalMenkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal'Khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.
Baca lebih lajut »

Ini Panduan Lengkap Kerja Era New Normal dari Kementerian KesehatanIni Panduan Lengkap Kerja Era New Normal dari Kementerian KesehatanKementerian Kesehatan mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam kondisi new normal.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Berikan Panduan Bekerja di Era New NormalKemenkes Berikan Panduan Bekerja di Era New NormalKemenkes keluarkan panduan bekerja di kantor dan industri di era new normal ketika PSBB masih diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »

Panduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBBPanduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBBJika memungkinkan, pada saat new normal, shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) ditiadakan.
Baca lebih lajut »

Panduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi PerusahaanPanduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi PerusahaanBerikut panduan lengkap penerapan new normal yang wajib dipatuhi perusahaan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca lebih lajut »

Lengkap! Ini Panduan Menjalani New Normal Buat KaryawanLengkap! Ini Panduan Menjalani New Normal Buat KaryawanPemerintah menyebut roda perekonomian harus tetap berjalan namun tetap mengedepankan langkah pencegahan. Apa saja panduannya untuk pekerja? NewNormal via detikfinance
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-19 18:20:28