Panduan New Normal, Jarak Antar Pekerja di Kantor Minimal 1 Meter

Indonesia Berita Berita

Panduan New Normal, Jarak Antar Pekerja di Kantor Minimal 1 Meter
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 83%

Perusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta agar perusahaan yang mempekerjakan karyawan di kantor selama masa pandemi Covid-19 menerapkan physical distancing atau menjaga jarak. Adapun jarak antarpekerja selama bekerja di kantor, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja ," ujar Terawan dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan, Senin . "Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC," kata Terawan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New NormalMenkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal'Khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.
Baca lebih lajut »

Ini Panduan Lengkap Kerja Era New Normal dari Kementerian KesehatanIni Panduan Lengkap Kerja Era New Normal dari Kementerian KesehatanKementerian Kesehatan mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam kondisi new normal.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Berikan Panduan Bekerja di Era New NormalKemenkes Berikan Panduan Bekerja di Era New NormalKemenkes keluarkan panduan bekerja di kantor dan industri di era new normal ketika PSBB masih diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »

Aturan New Normal Dirilis, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 MeterAturan New Normal Dirilis, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 MeterDalam aturan new normal yang dirilis Menkes Terawan ada ketentuan jarak antarkaryawam dalam kantor minimal 1 meter.
Baca lebih lajut »

Panduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBBPanduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBBJika memungkinkan, pada saat new normal, shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) ditiadakan.
Baca lebih lajut »

Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 MeterAturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 MeterMenurut aturan new normal, jarak antar-karyawan di kantor minimal 1 meter sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-21 05:48:32