Panduan Islam Terkait Penggunaan Produk Pro-Israel

Agama Berita

Panduan Islam Terkait Penggunaan Produk Pro-Israel
IslamMUIProduk Israel
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 172 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 103%
  • Publisher: 83%

Artikel ini membahas tentang pandangan Islam terkait pembelian dan penggunaan produk-produk yang terkait dengan Israel. MUI menegaskan pentingnya berhati-hati dalam mendukung atau membeli produk dari negara yang terlibat dalam penjajahan Palestina. Diskusi pun meliputi hukum penggunaan produk yang telah dibeli dan bagaimana bersikap ketika menerima kiriman produk pro-Israel.

Isu mengenai produk-produk yang dianggap mendukung atau berhubungan dengan Israel sering kali menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim. Dalam hal ini, penting untuk memahami pandangan Islam terkait pembelian atau penggunaan produk-produk yang berhubungan dengan Israel, serta bagaimana sebaiknya kita dalam menyikapinya. Islam mengajarkan untuk memprioritaskan kepentingan umat dan mendukung perjuangan.

Dalam konteks ini, banyak tokoh agama dan organisasi Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menegaskan pentingnya berhati-hati dalam mendukung atau membeli produk dari negara yang terlibat dalam penjajahan Palestina. Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia atau MUI, telah menerbitkan Fatwa no. 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib dan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram. Salah satu bentuk dukungan terhadap Israel adalah melakukan transaksi dengan produk dari perusahaan yang menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk Israel. Lalu, bagaimana jika kita sudah terlanjur membeli produk Israel tersebut? Apakah masih diperbolehkan untuk digunakan atau ada hal lain yang perlu diperhatikan? Hukum Terlanjur Membeli Produk Pro IsraelMenjawab pertanyaan di atas, MUI telah menerbitkan edaran ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83’. Edaran tersebut mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina. Terkait pertanyaan di atas, yakni bila telah terlanjur membeli produk terafiliasi Israel MUI memberi penjelasan sebagai berikut: Produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang. Keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut. Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel. Lebih jauh bagaimana jika kita mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel? Apakah boleh mengonsumsinya? Harus bagaimana kalau kita disuguhi makanan atau minuman produk terafiliasi Israel? Hukum Mengonsumsi Kiriman Produk Pro IsraelMenurut MUI barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah. Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan. Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram. Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya. Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel. Diberi pemahaman bahwa satu rupiah yang kita transaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti kita berkontribusi menumpahkan darah di Palestina. Sementara, untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi)

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Islam MUI Produk Israel Palestina Fatwa Haram Halal Dukungan Agresi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tata Cara Memandikan Jenazah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat IslamTata Cara Memandikan Jenazah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat IslamPelajari tata cara memandikan jenazah yang benar sesuai syariat Islam. Panduan lengkap dari persiapan hingga pelaksanaan dengan penuh penghormatan.
Baca lebih lajut »

Cara Sholat yang Benar Sesuai Tuntunan Islam: Panduan LengkapnyaCara Sholat yang Benar Sesuai Tuntunan Islam: Panduan LengkapnyaPelajari cara sholat yang benar dan lengkap sesuai tuntunan Islam, mulai dari syarat sah, rukun, bacaan, hingga tata cara pelaksanaannya.
Baca lebih lajut »

Panduan Israel untuk Tentara Agar Tak Tertangkap Saat PerjalananPanduan Israel untuk Tentara Agar Tak Tertangkap Saat PerjalananMedia Israel Ynet menerbitkan panduan bagi tentara tentang cara menghindari penangkapan saat bepergian, terutama terkait dugaan kejahatan perang di Gaza. Panduan tersebut berisi saran dari pengacara Nick Kaufman yang menekankan pentingnya berkonsultasi dengan ahli hukum dan menghindari memposting foto atau video dinas.
Baca lebih lajut »

Panduan Ynet Untuk Prajurit Israel Agar Hindari Penangkapan Saat BepergianPanduan Ynet Untuk Prajurit Israel Agar Hindari Penangkapan Saat BepergianYnet menerbitkan panduan bagi prajurit Israel tentang cara menghindari penangkapan saat bepergian ke luar negeri. Panduan ini berisi saran dari Nick Kaufman, seorang pengacara di Pengadilan Kriminal Internasional, tentang cara menghindari penangkapan dan tindakan hukum terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Baca lebih lajut »

Universitas Islam Gaza Bebaskan Uang Kuliah di Tengah Gempuran IsraelUniversitas Islam Gaza Bebaskan Uang Kuliah di Tengah Gempuran IsraelUniversitas Islam Gaza tetap melanjutkan perkuliahan dengan sisem kuliah online dan menggratiskan uang kuliah
Baca lebih lajut »

Otzma Yehudit Mundur dari Pemerintahan Israel Terkait Perjanjian Gencatan Senjata dengan HamasOtzma Yehudit Mundur dari Pemerintahan Israel Terkait Perjanjian Gencatan Senjata dengan HamasPartai sayap kanan Israel Otzma Yehudit mengumumkan niat mereka untuk mundur dari pemerintahan setelah perjanjian gencatan senjata dengan Hamas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 22:04:50