Pengadilan Rusia memerintahkan penundaan sidang wartawati Svetlana Prokopyeva, yang terkait tuduhan terorisme karena menerbitkan komentar daring yang mengaitkan serangan bom bunuh diri dengan iklim po
Pengadilan Pskov pada 20 April memerintahkan sidang ditunda karena epidemi virus corona yang kini melanda Rusia, "sampai situasi sanitasi dan epidemiologi di negara itu kembali normal."Prokopyeva, kontributor lepas untuk RFE/RL Rusia, menyebut keputusan itu "benar, karena yang kita butuhkan adalah sidang terbuka yang bisa diakses semua orang."
Pengacaranya, Vitaly Cherkasov, mengatakan tidak pasti kapan sidang akan dimulai karena pembatasan yang diberlakukan pemerintah terkait virus corona.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jet Su-35 Rusia Cegat Pesawat AS di Tengah Pandemi CoronaJet tempur Sukhoi Su-35 Rusia dilaporkan mencegat pesawat milik Angkatan Laut Amerika Serikat di Laut Mediterania di tengah pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Rusia Jadi Pengantar Makanan Selama Pandemi |Republika OnlinePengusaha ini jadi pengantar makanan agar dapat keluar rumah selama karantina.
Baca lebih lajut »
AL AS Keluhkan Pencegatan 'Tidak Aman' oleh Jet RusiaPara pejabat militer AS mengeluh karena sebuah jet tempur Rusia terbang sangat dekat dengan sebuah pesawat pengintai AS di Laut Tengah. Ini adalah kejadian serupa kedua dalam empat hari di kawasan ter
Baca lebih lajut »
Rusia Konfirmasi 6.060 Kasus Baru Covid-19Rusia pada Sabtu (18/4) mengonfirmasi 6.060 kasus baru virus covid-19, yang membuat total kasus nasional menjadi 42.853.
Baca lebih lajut »
Putin: Penyebaran Covid-19 di Rusia Terkendali |Republika OnlineAda 36.793 kasus Covid-19 di Rusia dengan 313 korban jiwa.
Baca lebih lajut »
Pandemi Corona Covid-19: Jika Kompetisi Berhenti, Banyak Klub Bundesliga Terancam BangkrutBundesliga Jerman seperti mayoritas kompetisi sepak bola Eropa lainnya sedang berhenti sementara karena pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »