Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama menyiapkan 20 serial video manasik haji online. Direktorat...
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Nizar Ali telah menyiapkan 20 serial video manasik haji online. Foto/SINDOnews- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama menyiapkan 20 serial video manasik haji online. Video yang bertujuan sebagai bahan pembelajaran pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam, khususnya calon jamaah haji Indonesia. Untuk bisa melihat serial video manasik haji, jamaah dapat mengakses Channel Youtube Kementerian Agama RI.
Dia menjelaskan, isi konten video berisi tentang pemahaman konseptual ibadah haji, sekaligus tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah sesuai dengan prosedur yang ditentukan agama atau sesuai dengan syariat. “InsyaAllah ini akan menjadi manfaat besar bagi calon jamaah haji. Sehingga calon jamaah haji dapat memahami dengan baik dan benar serta melaksanakan ibadah haji sesuai ketentuan syariah,” harap Nizar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rukun Haji yang Menjadi Faktor Utama Sah tidaknya Haji |Republika OnlineRukun menjadi vital dalam pelaksanaan ritual haji.
Baca lebih lajut »
Amphuri Gelar Manasik Haji |em|Online|/em| untuk Calhaj Khusus |Republika OnlineBimbingan manasik ibadah haji merupakan hak setiap jamaah haji.
Baca lebih lajut »
Bamsoet: Wujudkan Zero Covid-19 agar Ibadah Haji Dapat TerlaksanaKetua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet berharap pelaksanaan ibadah haji tahun ini tetap dapat berlangsung dan tidak terhalang pandemi Covid-19. MPRRI
Baca lebih lajut »
Bamsoet: Wujudkan Zero Covid-19 Agar Ibadah Haji Terlaksana | Republika OnlineKeberhasilan pemutusan rantai Covid-19 akan membuka akses pelaksanaan ibadah haji
Baca lebih lajut »
MUI Imbau Calon Jamaah Tetap Bersiap Jalani Ibadah Haji |Republika OnlineKondisi Saudi dalam menangani pandemi Covid-19 sangat menentukan kepastian haji.
Baca lebih lajut »