PAN setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang eks koruptor nyaleg hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.
Liputan6.com, Jakarta Partai Amanat Nasional setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.
"Pertimbangannya bahwa DPD RI juga termasuk ke dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan . Semua jabatan yang berdasarkan pilihan harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semuanya. Dan anggota DPD RI itu dipilih berdasarkan suara terbanyak, di masing-masing provinsi diwakili 4 anggota DPD RI," ujar Viva Yoga.
**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.
Adapun putusan ini dimusyawaratkan oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai anggota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan MK: Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi untuk Jadi CalegSalah satu pertimbangan MK adalah fakta empirik bahwa kepala daerah yang pernah menjalani masa pidana dan tak diberi waktu cukup beradaptasi dan melebur dalam masyarakat, ternyata kembali melakukan perbuatan pidana. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KPU Pelajari Putusan MK soal Mantan Narapidana Dilarang jadi Caleg | merdeka.comKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU juga akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada presiden dan DPR, khususnya Komisi II.
Baca lebih lajut »
Ada Jual Beli Perkara, Terpidana yang Dipenjarakan Gazalba Saleh Bisa Ajukan PKGazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang untuk mengkondisikan putusan terkait perkara KSP Intidana.
Baca lebih lajut »
PKS Tak Setuju Jika Pembahasan Perppu Pemilu MelebarFraksi PKS di DPR tak setuju jika pembahasan Perppu tentang pemilu melebar ke mana-mana.
Baca lebih lajut »