Penangkapan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan membuat suasana di kota-kota Pakistan memanas.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Badan anti-korupsi Pakistan menangkap mantan Perdana Menteri Imran Khan di Pengadilan Tinggi Islamabad pada Selasa . Penangkapan Imran Khan berbuntut dramatis yang mengancam gejolak baru karena partai pendukungnya menyerukan protes nasional dan menutup Pakistan.
Pengadilan tinggi di Islamabad telah memanggil pihak berwenang untuk menjelaskan penangkapan Khan di gedung pengadilan. Ketegangan memuncak di kota-kota besar setelah penangkapan. Khan, 70, seorang pahlawan kriket yang berubah menjadi politisi, tidak menunjukkan tanda-tanda menurun sejak dia digulingkan sebagai perdana menteri pada April tahun lalu. Bahkan setelah terluka dalam serangan November di konvoinya saat dia memimpin pawai protes ke Islamabad, menyerukan pemilihan umum cepat.
Dia mengatakan tuduhan terhadap Khan adalah bahwa dia dan istrinya telah menerima tanah senilai hingga 7 miliar rupee atau sekitar Rp363 miliar dari pengembang tanah yang dituduh melakukan pencucian uang oleh otoritas Inggris.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks PM Pakistan Imran Khan Ditangkap!Mantan PM Pakistan, Imran Khan, dilaporkan ditangkap oleh pasukan paramiliter. Penangkapan terjadi saat dirinya hadiri persidangan di pengadilan tinggi Islamabad.
Baca lebih lajut »
Breaking News: Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap!Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan ditangkap oleh Petugas Militer
Baca lebih lajut »
Berikut 6 Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota yang Ditetapkan KKPBerikut 6 zona penangkapan ikan berbasis kuota yang bakal ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Baca lebih lajut »
Polemik Penangkapan Ikan TerukurBelum adanya peraturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur hendaknya tidak dijadikan alasan untuk menghentikan proses perizinan berusaha. Ini berdampak negatif bagi nelayan pelaku usaha. Opini AdadiKompas
Baca lebih lajut »