Terkait pemberlakuan syarat usia calon KPD, kiranya tetap dihitung dari waktu pendaftaran calon, bukan saat pelantikan.
yang bakal bertanggung jawab mengurus orang banyak di suatu daerah, dengan penduduk tak sedikit, puluhan ribu hingga puluhan juta, tak pelak lagi syarat usia seorang kandidat diperlukan. bukan hanya sekadar angka numerik biologis, melainkan juga pertanda kematangan kepemimpinan dan jam terbang yang dimilikinya dalam mengarungi lika-liku mengurus aneka kepentingan masyarakat yang dipimpinnya.
Di masa Orde Baru Presiden Soeharto, regulasi yang mengatur pilkada terdapat dalam UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Selama 25 tahun umur UU ini, tak pernah sekali pun direvisi sehingga aturan main penyelenggaraan pemda membaku, termasuk persyaratan usia KPD. Ketika reformasi tiba, otonomi daerah dipromosikan besar-besaran oleh Presiden BJ Habibie. Lewat UU Pemda No 22/1999 diatur daerah berwenang dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama, serta bidang strategis lainnya seperti perencanaan pembangunan nasional, perimbangan keuangan, pembinaan sumber daya manusia, dan pendayagunaan sumber daya alam.
Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sama-sama dapat mengurus urusan pemerintahan. Hanya saja, bobot urusan yang besar dan berat dipegang pusat, urusan sedang di tangan provinsi, dan urusan kecil di kabupaten/kota. Misalnya, pendidikan tinggi kewenangan pusat, pendidikan menengah kewenangan provinsi, dan pendidikan dasar kewenangan kabupaten/kota. Jadi, pusat tak lagi memegang urusan pemerintahan absolut plus strategis, tetapi juga segenap urusan pemerintahan lainnya.
Penyebabnya, pembuat UU terlalu bersemangat mengakomodasi aspirasi milenial demi politik elektoral, dan karena kesusupan kepentingan kaum dinastiwan. Pada waktu UU Pilkada No 1/2015 ini direvisi dua kali dengan UU No 8/2015 dan UU No 10/2016 di era Presiden Jokowi, pengaturan syarat minimal usia calon gubernur dan bupati/wali kota tetap tak diubah.Memperhatikan sejarah panjang pemberlakuan sebuah UU Pemda pada masa Orba, dua buah UU Pemda dan dua kali revisi UU Pilkada di era reformasi, pelajaran terkait syarat usia calon KPD sebaiknya dibedakan antara jabatan gubernur yang lebih tinggi dan jabatan bupati/wali kota yang lebih rendah.
Pemerintahan Djohermansyah Djohan Pemerintahan Daerah Usia Kepala Pemerintahan Daerah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD Mual Dengan Putusan MA Soal Syarat Batas Usia, Sampaikan Harapan ke Pemerintahan PrabowoMahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.
Baca lebih lajut »
Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MAHadi membandingkan perbedaan sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala DaerahAnggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya akan segera membahas Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »
KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menurut MenkopolkamMenkopolkam Hadi Tjahjanto mengatakan KPU mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah.
Baca lebih lajut »
Proses Berjalan, Perludem Ingatkan Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Berlaku Setelah 2024Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini ingatkan putus Mahakam Agung soal batas usia calon kepala daerah berlaku setelah 2024.
Baca lebih lajut »
Perludem Sebut Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Beri Peluang Kaesang Maju di PilkadaTiti kemudian mengamini bahwa putusan tersebut berikan peluang untuk majunya Kaesang di Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »