'Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja,' kata pakar hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Dr Johanes Tuba Helan
"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," katanya di Kupang, Selasa. Secara konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKB Usul Rembuk Nasional Bahas Penundaan Pemilu, Pakar: Tak Ada Gunanya | merdeka.comPKB usul forum rembuk nasional digelar untuk membahas polemik penundaan Pemilu 2024. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, forum tersebut tidak berguna diadakan karena membicarakan sesuai yang inkonstitusional.
Baca lebih lajut »
Pakar Nilai Menunda Pemilu 2024 Bisa Hilangkan Kualitas DemokrasiPangi Syarwi Chaniago menilai penundaan Pemilu 2024 mengakibatkan negara kehilangan kualitas dari satu-satunya produk reformasi, yaitu demokrasi.
Baca lebih lajut »
Pakar Ekonomi Sebut Anggaran Pemilu 2024 Kecil Dibandingkan Pindah Ibu Kota | merdeka.comPakar Ekonomi Prof. Candra Fajri Ananda menyebut, biaya untuk Pemilu 2024 bukanlah masalah besar. Hal ini menanggapi perlu tidaknya Pemilu 2024 ditunda dari sisi ekonomi. Biaya Pemilu 2024 diketahui sebesar Rp76,6 triliun sebagai usulan akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »
Kejurnas dan Festival IV Pagar Nusa Digelar Secara Mandiri dan Berdikari |Republika OnlineKejurnas dan Festival ini berhasil digelar secara mandiri dan berdikari.
Baca lebih lajut »
Siap-Siap, Pakar Perkirakan Kenaikan Harga Pangan Bisa Berlangsung Hingga Juli 2022Pakar perkirakan kenaikan harga pangan dapat berlangsung hingga Juli 2022
Baca lebih lajut »