Pakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan David

Indonesia Berita Berita

Pakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan David
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Pakar menyebut keadilan restoratif atau Restorative Justice di Indonesia hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana ringan.

di Indonesia hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana ringan dan tidak cocok untuk pidana berat.

Menurut Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho, masalah yang menimpa Mario Dandy termasuk dalam pidana berat. Hal ini dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hibnu pun menekankan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG adalah tindak pidana penganiayaan berat, sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan. “Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujar dia.

Ia menambahkan meskipun keluarga korban dimungkinkan untuk menempuh jalan damai, negara belum tentu akan menerima hal tersebut.Baca Juga:

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sempat Bergulir Wacana Restorative Justice Dalam Kasus Mario Dandy, Pakar: Kemana Hati Nurani?Sempat Bergulir Wacana Restorative Justice Dalam Kasus Mario Dandy, Pakar: Kemana Hati Nurani?'Kok bisa Kejaksaan sampai punya pemikiran untuk menawarkan opsi restorative justice tersebut kepada keluarga David, kemana hati nurani mereka?'
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Restorative Justice untuk Pidana Ringan, Bukan Berat Seperti Mario Dandy CsPakar Hukum: Restorative Justice untuk Pidana Ringan, Bukan Berat Seperti Mario Dandy CsPakar Hukum Tata Negara Hibnu Nugroho mengatakan, sikap tegas Kejagung yang tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sudah tepat.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum D Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas 'Restorative Justice' Saat Jenguk KliennyaKuasa Hukum D Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas 'Restorative Justice' Saat Jenguk Kliennya'Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,' kata Mellisa.
Baca lebih lajut »

Kejagung sebut restorative justice kasus David tak penuhi syaratKejagung sebut restorative justice kasus David tak penuhi syaratKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak ...
Baca lebih lajut »

Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh SyaratKejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh SyaratKejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca lebih lajut »

Kejagung Sebut Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Penuhi Syarat Restorative JusticeKejagung Sebut Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Penuhi Syarat Restorative JusticeMenurut Kejagung, tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 16:25:29