Bahkan, ke depannya bisa memberikan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
"Negara dan masyarakat akan menghadapi banyak kerugian dari penerapan power wheeling . Oleh karena itu, kebijakan ini perlu ditinjau kembali dengan cermat," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat .
Sehingga, menurut dia, berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masa mendatang."Jika biaya tersebut tidak ditanggung negara, maka akan dibebankan langsung kepada konsumen melalui kenaikan tarif dasar listrik, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional," jelas Agus.
"Kita harus ingat bahwa kelemahan dari EBET terletak pada keamanan energi , yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan fluktuasi harga," beber diam Agus. "Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No. 001-021-22/PUU-I/2003 dan Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, telah melarang adanya praktik unbundling seperti dalam skema power wheeling," imbuh dia.Dengan demikian, Agus menyarankan agar pemerintah dan DPR menunda penerapan power wheeling. Agus juga menambahkan bahwa pendapatan negara bisa berkurang jika produsen listrik swasta diizinkan menjual listrik langsung kepada konsumen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indonesia Intensifkan Kemitraan Nonbisnis dengan Negara Kecil dan BerkembangRI memiliki modal cukup besar untuk membantu negara-negara berkembang lain atau negara-negara kecil.
Baca lebih lajut »
Pakar Kebijakan Publik Sebut BPA Dilarang di Banyak Negara, Tanggapi Usaha Pengaburan Fakta BPA di AMDKPakar Kebijakan Publik Riant Dr. Riant Nugroho lantaran adanya upaya yang dinilai 'menutup mata' melihat fakta bahaya BPA terhadap kesehatan.
Baca lebih lajut »
Pakar Sebut Ojol yang Minta Legalitas Bisa Berdampak Negatif, Ini AlasannyaIsu legalisasi ojol tersebut sudah bergulir sejak 2023 lalu
Baca lebih lajut »
Pakar Sebut Putusan MK Bisa Saja Baru Berlaku di Pilkada 2029Rizaldy menambahkan bahwa hal yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik hal itu sakral dalam tahapan pilkada
Baca lebih lajut »
Pakar ITS Sebut Gempa Megathrust Tidak Bisa Diprediksi Kapan WaktunyaAmien menekankan bahwa aktivitas gempa yang bersumber di zona Megathrust tidak selalu berkekuatan besar.
Baca lebih lajut »
Pakar Politik Sebut PBNU dan PKB Bisa Berdamai Jika Ada Peran Pihak KetigaPakar politik, Ujang Komarudin mengungkapkan bahwa proses mencapai perdamaian dan persatuan antara PBNU dan PKB tidaklah mudah dan butuh peran pihak ketiga.
Baca lebih lajut »