Jamin Ginting mengatakan, pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Pasalnya, Mario Dandy berhenti menganiaya David atas kehendaknya sendiri, bukan karena dilerai.
Pakar hukum pidana Jamin Ginting berpendapat bahwa Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tak dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sejumlah pihak pun meminta kepolisian menjerat Mario dengan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana karena tindakan Mario menganiaya David bisa menyebabkan kematian terhadap korban.Pakar Hukum: AG Pacar Mario Bisa Jadi Tersangka karena Tak Tolong David, Dijerat Pasal 531 KUHP Berbeda jika Mario Dandy berhenti menganiaya David jika ada orang lain yang menghentikannya, maka itu bisa masuk kategori perencanaan pembunuhan.
Persoalan ini sebelumnya sudah dijawab oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.Nurma mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David bisa saja berkembang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mario Dandy Seolah Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Pakar: Dia Tidak Pernah Diajarkan Orang TuanyaSikap Mario Dandy Satriyo saat dipublikasikan sebagai tersangka Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menjadi perbincangan publik.
Baca lebih lajut »
Terlihat Tengil, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Gestur Mendongak Mario Dandy dan Shane Lukas MenundukAksi Penganiayaan Mario dandy, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terhadap anak pengurus GP Ansor, (27/2/2023).
Baca lebih lajut »
Pakar Kriminolog Menduga Mario Dandi Satriyo Punya Trauma Masa KecilPakar Kriminolog menduga pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), mempunyai trauma pada masa kecilnya.
Baca lebih lajut »
LPSK Sebut Keluarga David Belum Pertimbangkan Opsi Permohonan Ganti Rugi ke Mario DandyLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan David sebagai korban kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Baca lebih lajut »
Dokter Sebut David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Lewati Masa KomaDokter Konsultan Perawatan Intensif, Franz J.V Pangalila menjelaskan tingkat kesadaran David korban penganiayaan Mario Dandy saat ini mulai membaik.
Baca lebih lajut »