Pakar: Putusan MK mengandung sifat multitafsir

Indonesia Berita Berita

Pakar: Putusan MK mengandung sifat multitafsir
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan ...

Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi PribadiJakarta - Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung sifat multitafsir.

Menurut dia, sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keabsahan pimpinan KPK saat ini. Dalam putusan itu, tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini. "Dengan demikian, Presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati-hatian yang tinggi," jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri DkkMenurut Refly, seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk.
Baca lebih lajut »

Di Balik Putusan MK soal KPK, Dissenting Opinion Disebut tak Mengubah Daya Ikat Putusan MKDi Balik Putusan MK soal KPK, Dissenting Opinion Disebut tak Mengubah Daya Ikat Putusan MKMANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh empat hakim konstitusi pada putusan MK tidak mengubah daya ikat
Baca lebih lajut »

Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Pakar Sebut Bukan Pijakan Konstitusional |Republika OnlinePutusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Pakar Sebut Bukan Pijakan Konstitusional |Republika OnlinePerpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyisakan persoalan baru
Baca lebih lajut »

Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Problematis dan MultitafsirPutusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Problematis dan MultitafsirPakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat, jika membaca secara cermat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sangat problematis serta mengandung sifat multi tafsir jika ada pihak yang mencoba untuk menjustifikasi putusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini.
Baca lebih lajut »

Denny Indrayana Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Pilpres 2024Denny Indrayana Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Pilpres 2024Denny menilai putusan yang diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron atas masalah batas umur minimal menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Jokowi Diminta Berani Abaikan Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPKJokowi Diminta Berani Abaikan Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK'Sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.'
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 19:04:43