Presiden dapat menerbitkan Perppu untuk menangguhkan berlakunya UU KPK hasil revisi.
Jakarta, Beritasatu.com - Polemik terhadap UU KPK hasil revisi masih terus bergulir. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, para tokoh senior hingga mantan pimpinan KPK mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang . Setelah pertemuan dengan sejumlah tokoh senior di Istana Negara pada 26 September 2019 lalu, Jokowi menyampaikan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu.
"UU baru tersebut akan menggantikan UU KPK hasil perubahan yang telah ditangguhkan keberlakuannya," kata Bayu. "Untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah ini. Dengan jangka waktu satu tahun maka diyakini pembahasan ini dapat dilakukan secara komprehensif, seksama, cermat, hati-hati dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak. Pembahasan secara partisipatif ini akan menghasilkan kesepakatan nasional mengenai pasal mana dalam UU KPK yang tetap perlu dipertahankan dan mana-mana yang perlu dilakukan perubahan," katanya.
"Pada era sebelum reformasi pernah ada Perppu Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984," katanya. "Sebaiknya kita lakukan perbaiki kelemahan-kelemahan yang ditimbulkan oleh UU. Itu lebih akomodatif dan jalan tengah," katanya. Dikatakan, pimpinan KPK tidak dapat lagi mengeluarkan surat perintah penyadapan, penangkapan dan penyidikan. Selain itu, Ruki mempersoalkan keberadaan dewan pengawas. Dikatakan, dewan pengawas seharusnya mengawasi hal yang bersifat administratif bukan memberikan izin terkait proses hukum karena dewan pengawas bukan penegak hukum. Untuk itu, Ruki menegaskan, jika memang ada persoalan di dalam tubuh KPK seharusnya persoalan tersebut yang dibenahi bukan mengubah seluruh tatanan yang ada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Romli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK DiundangkanMenurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu terkait UU KPK hasil revisi sama saja dengan menjerumuskan presiden.
Baca lebih lajut »
Pakar: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil RevisiTak hanya bisa meninjau kembali UU KPK dan menampung aspirasi publik, relasi Presiden dan DPR pun tetap terjaga.
Baca lebih lajut »
Perppu KPK Bukan Simalakama, 4 Perppu Ini ContohnyaDirektur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menjabarkan 4 Perppu yang pernah diterbitkan Presiden Joko Widodo, apa saja?
Baca lebih lajut »
Dukungan buat presiden untuk keluarkan Perppu KPKDukungan buat presiden untuk keluarkan Perppu KPK. Sejumlah tokoh bangsa dan akademisi berfoto usai memberikan keterangan pers tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di ...
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Di-impeach'Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa diimpeach (dimakzulkan).' | Nasional
Baca lebih lajut »
Soal Perppu, KPK Serahkan ke PresidenJuru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, nasib perppu KPK sepenuhnya bergantung pada presiden.
Baca lebih lajut »