Asep Iwan Iriawan mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 51 KUHP bukan Pasal 48 KUHP.
“Betul membunuh dan menganiaya itu terlarang, cuma mereka suka lupa di buku satu itu ada alasan peringan, alasan penghapus, nah penghapus tadi karena terpaksa yang ahli kemarin nya, kedua karena undang-undang, ketiga karena perintah jabatan,” kata Asep. “Jadi di dalam hukum pidana itu, kalau tadi ada aliran dualistis itu, yang kita faktakan apa? Unsur obyektif dan unsur subyektif,” ujarnya Alpi Sahari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eksklusif: Richard Eliezer Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Glock-19Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan pistol Glock-19
Baca lebih lajut »
Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Berpotensi BebasTerdakwa Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi mendapatkan pembebasan pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Sambo-Eliezer Saling Tuding Bohong di Persidangan Pembunuhan Brigadir JPihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuding Eliezer berbohong melihat Sambo menggunakan sarung tangan.
Baca lebih lajut »
Sambo-Eliezer Saling Tuding Bohong di Persidangan Pembunuhan Brigadir!Pihak Ferdy Sambo dan Richard Eliezer saling menuding bohong setelah terungkap sejumlah fakta di persidangan.
Baca lebih lajut »