Pilkada 2020 yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 dinilai menabrak tiga asas pelaksanaan pilkada.
ditetapkan sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 13 April.
Menurut Djohermansyah, keputusan pemerintah dan DPR melaksanakan pilkada pada Desember mendatang tidak berlandaskan pada kajian saintifik mengenai pandemi Covid-19. "Kurva melandai itu sampai sekarang tidak terjadi. Kawan-kawan ahli epidemiologi tidak diajak dalam pengambilan keputusan ini," ucapnya.Baca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
15.333 Spesimen Diperiksa, Ada 1.111 Kasus Positif COVID-19 per 12 Juni 2020Spesimen diperiksa pada 12 Juni 2020 sebanyak 15.333 dengan temuan 1.111 kasus positif COVID-19.
Baca lebih lajut »
Doni Monardo: Ada 40 Daerah Gelar Pilkada Masuk Risiko TinggiKetua Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19, Doni Monardo, membeberkan kondisi daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Baca lebih lajut »
Ada Apa dengan Bukopin?Belakangan ini PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) sering menjadi perbincangan di dunia maya. Terakhir bank ini dikabarkan mempersulit nasabahnya untuk menarik dana. Benarkah? BankBukopin via detikfinance
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Logo Brand Lebih Sering Ada di Sisi Kiri Pakaian Daripada KananPenempatan logo brand yang besarnya tak seberapa mungkin terkesan sepele. Tapi ternyata ada alasan strategis di balik penempatan logo di sisi kiri baju. Logo via wolipop
Baca lebih lajut »