Pakar Nilai RUU Kesehatan Harus Fokus Mengatur Isu Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Pakar Nilai RUU Kesehatan Harus Fokus Mengatur Isu Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Pakar ini menilai RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak perlu keluar pada isu lain, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja. RUU tersebut tidak perlu keluar pada isu lain, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bayu memaparkan ada 9 Undang-Undang yang berkaitan dengan kesehatan dan akan diubah menggunakan metode omnibus, seperti UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular: UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran; UU 36/2009 tentang Kesehatan; UU 44/2009 tentang Rumah Sakit; UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan; UU 38/2014 tentang Keperawatan; UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan UU 4/2019 tentang Kebidanan.

Oleh karena itu, menurut Bayu esensi dari bertanggung jawab langsung kepada presiden adalah bentuk dari kelembagaan yang mandiri agar dapat selalu mengutamakan perlindungan dan kepentingan pekerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan OmnibusMenyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan OmnibusProf Maria mengingatkan pembentukan undang-undang menggunakan omnibus harus benar-benar dikaji, jangan sampai undang-undang terdampak menjadi berantakan
Baca lebih lajut »

Kalangan Pakar Hukum Soroti Penggunaan Omnibus di RUU KesehatanKalangan Pakar Hukum Soroti Penggunaan Omnibus di RUU KesehatanKalangan pakar hukum sepakat bahwa penggunaan metode omnibus law secara tidak hati-hati bisa membuat UU menjadi berantakan.
Baca lebih lajut »

Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari PakemnyaPakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari PakemnyaRUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak keluar pada isu lainnya, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniKemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniDirektur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang mengatur layanan primer bagi kelompok rentan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Harap RUU Kesehatan Dorong Kemandirian Industri Farmasi dan AlkesKemenkes Harap RUU Kesehatan Dorong Kemandirian Industri Farmasi dan AlkesKemenkes berharap RUU Kesehatan dapat menjadi landasan transformasi industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia. 
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Menjamin Warga Negara Sehat Lebih Mudah, Murah & AkuratRUU Kesehatan Menjamin Warga Negara Sehat Lebih Mudah, Murah & AkuratRUU Kesehatan ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 13:08:41