Pakar KPU Jangan Tiru DPR Jadi Pembangkang Konstitusi

Kpu Berita

Pakar KPU Jangan Tiru DPR Jadi Pembangkang Konstitusi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

KOMISI Pemilihan Umum KPU jadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait pencalonan kepala daerah

Selain pengaruh rekayasa genetik oleh manusia, ancaman terhadap tumbuhan asli datang dari faktor lingkungan, misalnya erupsi gunung yang bisa membuat tumbuhan jenis tertentu punah. terkait pencalonan kepala daerah setelah DPR dan pemerintah sepakat merevisi aturan main pencalonan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Sebagai lembaga independen, KPU disebutnya harus mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah tafsir pencalonan kepala daerah secara progresif. Misalnya, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dan menegaskan bahwa batas minimum usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.

Choirul Umam mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soroti Wacana KIM Plus, Pakar: Jangan-jangan RK Lawan Kotak Kosong, Anies Gagal BerlayarSoroti Wacana KIM Plus, Pakar: Jangan-jangan RK Lawan Kotak Kosong, Anies Gagal BerlayarAda sinyal eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias RK mendekat ke Pilgub Jakarta. Seiring itu, muncul wacana KIM Plus.
Baca lebih lajut »

Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari KonstitusiKonstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari KonstitusiJPNN.com : Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi Indonesia karena pada tanggal tersebut, UUD 1945 diresmikan sebagai Konstitusi Negara.
Baca lebih lajut »

Konstitusi nadi ketatanegaraan: Refleksi peringatan Hari KonstitusiKonstitusi nadi ketatanegaraan: Refleksi peringatan Hari KonstitusiTanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi Indonesia karena pada tanggal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diresmikan sebagai ...
Baca lebih lajut »

Pakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar KonstitusiPakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar KonstitusiDirektur PSHK UII meminta pemerintah dan DPR tidak bermanuver merevisi UU Pilkada 2016 usai terbitnya putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.
Baca lebih lajut »

Jessica Wongso Dapat Diskon Hampir 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Berikan Komentar Menohok: Jangan Sampai...Jessica Wongso Dapat Diskon Hampir 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Berikan Komentar Menohok: Jangan Sampai...Berita Jessica Wongso Dapat Diskon Hampir 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Berikan Komentar Menohok: Jangan Sampai... terbaru hari ini 2024-08-18 15:13:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Sebut KPU Harus Segera Buat Aturan Turunan usai MK Ubah Syarat Pencalonan di PilkadaPakar Hukum Sebut KPU Harus Segera Buat Aturan Turunan usai MK Ubah Syarat Pencalonan di PilkadaPakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan KPU harus segera menerbitkan aturan turunan usai MK mengubah syarat ambang batas pencalonan di pilkada.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:49:43