Pakar: Keputusan Bisnis Direksi BUMN dan Anak Perusahaan Tak Perlu Berujung Pidana

Indonesia Berita Berita

Pakar: Keputusan Bisnis Direksi BUMN dan Anak Perusahaan Tak Perlu Berujung Pidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 63%

Solution Advocacy Institute membahas seputar kewenangan dan pertanggungjawaban Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot videoSolution Advocacy Institute menyelenggarakan kegiatan webinar online dengan tajuk"Eksaminasi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN terhadap Keputusan Bisnis Korporasi". Kegiatan eksaminasi tersebut membahas seputar kewenangan dan pertanggungjawaban Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN, business judgment rule, risiko bisnis, kerugian keuangan negara, dan relevansi penegakan hukum pidana atasnya.

Adapun eksaminasi tersebut mengambil contoh perbandingan kasus tindak pidana korupsi Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan hingga diputus bebas, dengan kasus tindak pidana korupsi terdakwa mantan pimpinan PT Antam dan mantan pimpinan PT Indonesia Coal Resources yang didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam salah satu aksi korporasi berupa akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Indonesia Coal Resources.

Hadir selaku narasumber dalam kegiatan eksaminasi tersebut dua pakar hukum pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. , pakar hukum korporasi yakni Dr. Sufiarina, S.H., M. Hum. , dan pakar perhitungan kerugian keuangan negara yakni Danang Rahmat Surono, S.E., Ak., CPA. .

Secara khusus, atas prediksi dan tindakan untuk mengejar keuntungan dan risiko yang terkandung atasnya, Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 telah memberikan pelindungan dan batasan bagi direksi dengan menentukan adanya hak dan kewajiban direksi terhadap perseroan serta hak dan kewajiban direksi terhadap pemegang saham.

Melanjutkan penjelasan dari Sufiarina, dua pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dan Mudzakkir sepakat bahwa aksi korporasi berupa akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Indonesia Coal Resources secara hukum berada dalam ranah hukum korporasi/perdata sehingga pendekatan yang digunakan atasnya haruslah dengan menggunakan instrumen hukum korporasi/perdata dan penerapan hukum pidana dalam hal ini berupa tipikor terhadapnya tidaklah tepat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Raih Elektabilitas Tertinggi, Kans Erick Thohir jadi Cawapres Makin MenguatRaih Elektabilitas Tertinggi, Kans Erick Thohir jadi Cawapres Makin MenguatRaih Elektabilitas Tertinggi, Kans Erick Thohir jadi Cawapres Makin Menguat ErickThohir
Baca lebih lajut »

Digarap BUMN, Proyek Kebanggaan Jokowi Ini Akhirnya RampungDigarap BUMN, Proyek Kebanggaan Jokowi Ini Akhirnya RampungPresiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meresmikan pembangunan Bendungan Beringin Sila di Desa Tengah
Baca lebih lajut »

Para Aktivis Kampus Dukung Keberanian Erick Thohir Memberantas KorupsiPara Aktivis Kampus Dukung Keberanian Erick Thohir Memberantas KorupsiSelama tiga tahun menjadi Menteri BUMN, Erick Thohir berhasil menyelesaikan berbagai kasus korupsi.
Baca lebih lajut »

Erick Thohir Mau Rampingkan Aturan, Dinilai Berefek Baik untuk BUMNErick Thohir Mau Rampingkan Aturan, Dinilai Berefek Baik untuk BUMNMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melakukan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.
Baca lebih lajut »

Komisi VI DPR Kenalkan Rumah BUMN ke Kalangan UMKM Depok - JawaPos.comKomisi VI DPR Kenalkan Rumah BUMN ke Kalangan UMKM Depok - JawaPos.comDari sebelumnya berjualan secara konvensional, pelaku usaha mulai dilibatkan dalam suatu ekosistem digital marketplace. BUMN juga memiliki pasar digital (PaDi)
Baca lebih lajut »

Terungkap! Ngakunya Santai Disalip Liverpool Soal Gakpo, Di Balik Layak Erik Ten Hag 'Ngamuk' Ke Manajemen Manchester United | Goal.com IndonesiaTerungkap! Ngakunya Santai Disalip Liverpool Soal Gakpo, Di Balik Layak Erik Ten Hag 'Ngamuk' Ke Manajemen Manchester United | Goal.com IndonesiaErik ten Hag diklaim marah-marah ke dewan direksi Manchester United karena kegagalan mendatangkan Cody Gakpo yang berbelok ke Liverpool. ManchesterUnited EPL
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 12:59:11