Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan tindakan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan merupakan cerminan runtuhnya integritas pemilu. Ia berpendapat hal tersebut terjadi karena instrumen pemilu gagal menjaga konstitusionalitas kontestasi dan menimbulkan keraguan terhadap pemenuhan asas pemilu bebas dan adil. Titi yang dihadirkan sebagai ahli dalam perkara sengketa Pilkada Gorontalo Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan bahwa membiarkan peserta yang tidak konstitusional mengikuti pemilu akan menyebabkan keraguan pada kredibilitas dan integritas penyelenggara dalam menyelenggarakan seluruh proses atau tahapan pemilu.
Tangkapan layar - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini memberikan keterangan selaku ahli dari pihak pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Gorontalo Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa .
Menurut Titi, penggambaran demikian terjadi karena instrumen pemilu gagal menjaga konstitusionalitas kontestasi serta menimbulkan keraguan terhadap pemenuhan asas pemilu bebas dan adil sejak awal hingga akhir kompetisi. Terkait dalil tersebut, Titi menjelaskan seseorang yang berstatus terpidana hanya dapat menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah apabila merupakan terpidana untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Sementara itu, terhadap calon yang merupakan mantan terpidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau lebih singkat, tidak dikenai syarat jeda lima tahun. Namun, tetap harus jujur atau terbuka mengumumkan latar belakangnya.
PILKADA MAHAKAMAH KONSITUS INTEGRITAS PEMILU KREDIBILITAS PEMILU PERSYARATAN KECALON
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri Adakan FGD Isu Strategis dalam Sistem Kepemiluan IndonesiaKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema 'Isu-Isu Strategis dalam Sistem Kepemiluan di Indonesia' yang dihadiri para pakar kepemiluan untuk membahas peningkatan kualitas pemilu di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada: Mencari Sistem Kepemiluan yang Lebih SempurnaRencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada mendapat sambutan positif karena dianggap mampu memperbaiki sistem kepemiluan yang masih menyisakan banyak permasalahan. UU yang sudah digunakan selama dua kali kontestasi ini telah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) ratusan kali, dan beberapa norma diubah melalui putusan MK. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan UU dengan putusan MK serta memperbaiki aturan kepemiluan secara menyeluruh.
Baca lebih lajut »
Krisdayanti, Titi DJ, dan Ruth Sahanaya Kenang Memori 19 Tahun Lalu di Konser Super DivaAdapun kekuatan vokal Krisdayanti, Titi DJ, dan Ruth Sahanaya dalam konser ini tak usah diragukan lagi.
Baca lebih lajut »
Titi Anggraini sebut pembahasan RUU Pemilu harus segera dimulaiPembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu harus segera ...
Baca lebih lajut »
Main Film Tabayyun, Titi Kamal Nangis Perankan Janda Anak SatuFilm hasil kerja Beehave Pictures dengan rumah produksi A&Z Films dan Legacy Pictures itu akan tayang di bioskop mulai 8 Mei 2025.
Baca lebih lajut »
Ibrahim Risyad Dipasangkan dengan Titi Kamal dan Naysila Mirdad di Film TabayyunTabayyun bercerita tentang kehidupan Zalina (Titi Kamal), seorang ibu tunggal yang harus menghadapi tantangan besar dalam kehidupannya.
Baca lebih lajut »