Pakar Jelaskan Maksud Hubungan Pasal-pasal yang Jerat Ferdy Sambo dkk

Indonesia Berita Berita

Pakar Jelaskan Maksud Hubungan Pasal-pasal yang Jerat Ferdy Sambo dkk
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Bagaimana hubungan pasal-pasal yang diterapkan?

"Jadi konstruksi pasal 340 itu kan Pak Sambo ada dugaan tadi disampaikan ada sengaja merencanakan. Jadi ada sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Rencananya bagaimana dengan para ajudan yang ada tadi disebutkan dan ini hukumannya hukuman mati sampai seumur hidup," kata Hibnu kepada wartawan, Selasa .

Berikutnya, Hibnu menjelaskan soal Pasal 338 sebagai pasal subsider. Hibnu mengatakan Pasal 388 ini terkait sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Subsider Pasal 338 adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Primer dulu 340, kemudian subsider 338 itu namanya berlapis," kata Hibnu.Hibnu mengatakan pasal 55 merupakan pasal terkait dugaan menyuruh melakukan pembunuhan dan pasal 56 merupakan dugaan ikut melakukan pembunuhan."Bagaimana dengan memerintahkan, menembak dan sebagainya, dan itu dikonstruksikan di dalam pasal 55-56. Pak Sambo bisa kena pasal 55 juga, karena menyuruh melakukan, menyuruh Bharada E untuk menembak.

"Jadi ini konstruksi yang dibangun sementara terhadap dugaan tersangka itu adalah pertama merencanakan, kedua membunuh yang bisa dilakukan dengan dia menyuruh melakukan. Jadi otaknya ada di Pak Sambo," sambungnya.dkk dalam pasal primer atau pasal 340. Hibnu menyebutkan, bila pasal primer tidak terbukti, Ferdy Sambo dkk dapat dikenakan hukuman dalam pasal subsider atau pasal 338.

"Kalau primer terbukti, maka subsider tidak perlu dibuktikan. Pertama primer dulu 340 baru kalau tidak terbukti 338. Tapi, kalau 340 terbukti, maka 338 tidak perlu dibuktikan," tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar: Perusahaan Batu Bara Bisa Dijerat Pasal Penggelapan dan TPPU Jika Punya Itikad JahatPakar: Perusahaan Batu Bara Bisa Dijerat Pasal Penggelapan dan TPPU Jika Punya Itikad JahatSuparji Ahmad mengatakan, semua kebijakan perusahaan harus tunduk pada perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan semua pihak
Baca lebih lajut »

Kalah dari Brighton, Erik Ten Hag Jelaskan Taktik yang DigunakanKalah dari Brighton, Erik Ten Hag Jelaskan Taktik yang DigunakanErik Ten Hag tetap membela keputusannya setelah bermain dengan strategi tidak menggunakan penyerang dalam pertandingan menghadapi Brighton, Senin 8 Agustus 2022.
Baca lebih lajut »

Polri Bakal Jelaskan soal Penggeledahan di Rumah Ferdy SamboPolri Bakal Jelaskan soal Penggeledahan di Rumah Ferdy SamboSaat ini tim dari Polri tengah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan hasilnya akan dijelaskan ke publik
Baca lebih lajut »

Bhayangkara FC Jelaskan soal 'Misteri' Transfer Yanto BasnaBhayangkara FC Jelaskan soal 'Misteri' Transfer Yanto BasnaBhayangkara FC mengonfirmasi bahwa Yanto Basna baru akan bergabung ke dalam tim pada putaran kedua Liga 1 2022-2023.
Baca lebih lajut »

Timsus Bakal Jelaskan Kasus Kematian Brigadir J, Ada Tersangka Baru?Timsus Bakal Jelaskan Kasus Kematian Brigadir J, Ada Tersangka Baru?Bareskrim Polri bakal menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022. Bareskrim Polri bakal menyampaikan...
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Solo: Kapolri Jangan Takut Copot Kapolda Metro JayaPakar Hukum Solo: Kapolri Jangan Takut Copot Kapolda Metro JayaIa meyakini Kapolda Fadil Imran tahu skenario atau rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan melakukan pembiaran.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 11:44:23