Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia bisa memfasilitasi atau sebagai penghubung untuk dialog ...
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana.
"Kalau misalnya sebagai penengah mencari solusi bersama, maka harus diminta terlebih dahulu oleh kelompok-kelompok yang ada di Afghanistan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu. Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut berpendapat jika nantinya Indonesia diminta oleh pihak-pihak yang bertikai, maka ada beberapa figur atau tokoh yang dinilai bisa menjembataninya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Urgensi Amendemen UUD 1945Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mempertanyakan urgensi wacana amendemen UUD 1945 yang bakal memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pakar Hukum Tata...
Baca lebih lajut »
Ini Penjelasan Pakar Hubungan Air Kelapa dengan Kekebalan TubuhAir kelapa ternyata juga memiliki kandungan beberapa nutrisi penting, termasuk mineral yang seringkali tidak cukup dikonsumsi kebanyakan orang.
Baca lebih lajut »
Pakar: Amandemen Konstitusi tak Perlu Dilakukan |Republika OnlineAda tiga alasan mengapa amandemen UUD 1945 tak perlu dilakukan.
Baca lebih lajut »
Geger Perang Baliho Puan vs Kaesang, Begini Komentar Pakar Marketing“Entry yang smart dengan ambil isu politik (karena bapaknya presiden) untuk memperkenalkan produk atau brand yang nantinya akan dijual oleh Kaesang,' kata Yuswohady
Baca lebih lajut »
14 Juta Warga Afghanistan Hadapi Kelaparan |Republika OnlineSelain konflik, kelaparan di Afghanistan terjadi karena kekeringan parah dan pandemi
Baca lebih lajut »