Pakar Hukum Ungkap Alasan Aturan Produk Tembakau Harus Keluar dari RPP UU Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Pakar Hukum Ungkap Alasan Aturan Produk Tembakau Harus Keluar dari RPP UU Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 90%

Selain merugikan ekonomi, aturan produk tembakau di RPP UU Kesehatan juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dari segi hukum.

Pasalnya, selain akan berdampak negatif pada aspek perekonomian karena akan menggerus pendapatan dan mengancam ladang pekerjaan bagi para pekerja diPakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho mengatakan, bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri.

Begitu juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini terdapat sejumlah pertimbangan hukum dari hakim konstitusi terkait fungsi dan konsekuensi penggunaan frasa “diatur dengan”. Pada intinya bermakna sama bahwa perlu diatur dengan aturan tersendiri. Relawan militan pendukung Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Sahabat Ganjar atau Saga terus sosialisasikan figur eks Gubernur Jawa Tengah itu sebagai bakal capres 2024.

Kecelakaan Ferrari di Senayan, Minggu 8 Oktober 2023, sempat disorot Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Super car tersebut menabrak sejumlah kendaraan di sekitar

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan, ini Penjelasan Pakar Hukum - Jawa PosAturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan, ini Penjelasan Pakar Hukum - Jawa PosPasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri.
Baca lebih lajut »

KADIN Minta Kemenkes Memisahkan Aturan Tembakau Dari RPP KesehatanKADIN Minta Kemenkes Memisahkan Aturan Tembakau Dari RPP Kesehatanpelaku usaha terus mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau
Baca lebih lajut »

SYL Janji Kooperatif Hadapi Proses Hukum KPK, Minta Penegakan Hukum Tak Dicampuri Politik PraktisSYL Janji Kooperatif Hadapi Proses Hukum KPK, Minta Penegakan Hukum Tak Dicampuri Politik PraktisSyahrul Yasin Limpo janji hadapi proses hukum yang menjeratnya dengan kooperatif dan minta penegakan hukumnya tak dicampuri politik praktis.
Baca lebih lajut »

Topik Kesehatan Reproduksi Masih Tabu Dibicarakan RemajaTopik Kesehatan Reproduksi Masih Tabu Dibicarakan RemajaRemaja memerlukan informasi dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi dan kesehatan mental yang komprehensif.
Baca lebih lajut »

Pakar: KPK jangan goyah dengan laporan dugaan pemerasanPakar: KPK jangan goyah dengan laporan dugaan pemerasanPakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung Profesor Romli Atmasasmita berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak goyah dengan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 03:36:34