Pakar Hukum: Tidak Ada Bukti Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus Suap

Hukum Berita

Pakar Hukum: Tidak Ada Bukti Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus Suap
HARUN MASIKUHASTO KRISTIANTOKAKASUS SUAP
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 187 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 99%
  • Publisher: 83%

Sebuah eksaminasi yang dilakukan oleh para pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim dan Firlmy Law Firm menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Eksaminasi ini menjunjung tinggi efektivitas para pakar yang terlibat dan hasilnya didasarkan pada putusan pengadilan, dokumen, dan pemeriksaan terkait kasus ini.

Sejumlah pakar hukum yang difasilitasi oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang, bekerja sama dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, telah menggelar eksaminasi terhadap perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di Jakarta. Dalam diskusi tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka dalam kasus delik suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Eksaminasi dilakukan dengan meninjau sejumlah putusan pengadilan, dokumen, dan pemeriksaan terkait perkara ini, di antaranya putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Hasilnya, para pakar menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak dapat dijerat dalam kasus ini. 'Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, saya yakin kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan selama dua hari full mulai Selasa kemarin,' kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Mastur dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Para ahli hukum yang terlibat dalam eksaminasi ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. Hasil eksaminasi menyimpulkan bahwa dalam putusan ini telah jelas terlihat jika Wahyu Setiawan dan Agustiani Trio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku (DPO) sebagai pemberi suap. Atas dasar tersebut kemudian majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerjasama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna. Apabila ada pihak lain yang akan dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah karena disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim bahwa yang bersangkutan bersepakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati uang yang disiapkan Harun Masiku terkait pengurusan permohonan pengalihan perolehan suara sah H. Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak, tetapi meninggal dunia kepada Harun Masiku. 'Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP yang dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan hadiah atau janji,' bunyi putusan kesimpulan eksaminasi.Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Siapkan Ahli hingga AdministrasiTim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam agenda sidang praperadilan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa (21/1/2025). Apa alasannya? 'Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan tertulisnya, Selasa. Tessa menambahkan, hal dipersiapkan biro hukum memerlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga pihaknya minta ditunda hingga tiga pekan melalui surat resmi yang dikirimkan 16 Januari 2025. 'Untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak terkait,' jelas Tessa. Namun diketahui, permohonan penundaan tiga pekan ditolak oleh Djuyamto selaku hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan, biro hukum KPK hanya boleh maksimal menunda selama dua pekan, sehingga sidang kembali digelar pada 5 Februari 2025. 'Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor,' jelas Djuyamto.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

HARUN MASIKU HASTO KRISTIANTO KAKASUS SUAP KPK PEGAJAR HUKUM PUTUSAN PENGADILAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Hukum: Hasto Kristiyanto Tidak Dapat Dijerat Suap dalam Kasus Harun MasikuPakar Hukum: Hasto Kristiyanto Tidak Dapat Dijerat Suap dalam Kasus Harun MasikuHasil eksaminasi oleh para pakar hukum menyatakan Hasto Kristiyanto tidak dapat dijerat dengan kasus suap dalam perkara Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Eksaminasi ini dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim dan Firlmy Law Firm, Yogyakarta.
Baca lebih lajut »

KPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas KeamananKPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas KeamananKomisi Pemberantasan Korupsi KPK terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu PAW anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Baca lebih lajut »

Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Hukum, PDIP: Pimpinan KPK Edisi JokowiHasto Kristiyanto Terjerat Kasus Hukum, PDIP: Pimpinan KPK Edisi JokowiBerita Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Hukum, PDIP: Pimpinan KPK Edisi Jokowi terbaru hari ini 2025-01-09 18:59:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPK Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum: Mau Cari Apa Sih?KPK Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum: Mau Cari Apa Sih?Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berada di kawasan Bekasi, dan Kebagusan Jaksel.
Baca lebih lajut »

Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi PAW, Nilai Proses Hukum Konsekuensi Perjuangkan DemokrasiHasto Kristiyanto Tersangka Korupsi PAW, Nilai Proses Hukum Konsekuensi Perjuangkan DemokrasiSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap PAW anggota DPR RI. Hasto menilai proses hukum yang dihadapinya adalah konsekuensi atas perjuangannya dalam demokrasi.
Baca lebih lajut »

Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025Tim Hukum DPP PDIP mengungkapkan, mendapat informasi Sekjen Hasto Kristiyanto memang sudah ditarget agar ditahan sebelum pelaksanaan Kongres partai yang rencananya dilakukan tahun ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:25:04