Pakar Hukum Tata Negara: Sudah Terlambat Ributkan Hasil TWK Pegawai KPK

Indonesia Berita Berita

Pakar Hukum Tata Negara: Sudah Terlambat Ributkan Hasil TWK Pegawai KPK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

Andi menambahkan, telatnya polemik saat ini makin dipersulit dengan PP 41 /2020 sebagai turunan dari beleid yang disahkan pada 2019 tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi menilai terlambat ketika tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi baru menjadi polemik saat ini. Keterlambatan itu dikarenakan aturan alih status adalah bagian dari Undang-Undang KPK hasil revisi yang saat ini berlaku.

"Kenapa telat? Karena begini, prosesnya sebenarnya mereka sudah paham sejak awal UU ini ditetapkan,” kata Andi dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu .Diketahui, dalam pasal 6, PP 41/2020 dikatakan, tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN itu diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPK.Andi menjabarkan, pada pasal 3 dalam Peraturan KPK 1/2021 yang mengatur alih status tersebut.

2 dari 3 halamanJadi Polemik saat Masuki Tahap 4Pertama penyesuaian jabatan menjadi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK. Ketiga, pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Keempat, pengalihan status pegawai dan kelima penetapan kelas jabatan.

"Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini tahap ke empat. Tiga proses tahapan sebelumnya itu. Harusnya satu dua tiga dulu baru masuk tahap ke empat, karenanya saya nilai ini ributnya telat," dia menandasi. 3 dari 3 halamanSaksikan video pilihan di bawah ini:Wadah Pegawai KPK sampaikan sikap terkait keterangan Pimpinan KPK dan BKN pada hari ini terkait nasib 75 pegawainya yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan . 51 pegawai diantaranya resmi diberhentikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-21 23:46:08