Putusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan jadi sorotan luas.
dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti jadi sorotan. Jaksa penuntut umum atau JPU sebelumnya menuntut Ronald Tannur dengan 12 tahun pidana.Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno menjelaskan, untuk menilai putusan tersebut, maka harus mencermati pasal yang diterapkan dalam surat dakwaan JPU yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 Ayat KUHP.
Pun, berdasarkan hasil visum et repertum yang disajikan JPU dalam perkara Ronald, disebutkan korban mati karena mengalami pendarahan di bagian hati korban akibat benda tumpul. “Misalnya kejadiannya sekarang tapi visumnya setahun yang akan datang. Itu secara prosedural tidak bisa dipakai visum et repertumnya. Boleh dikesampingkan,” ujar Basuki.
“Atau paling tidak ada dokter yang barangkali pernah merawat si korban bahwa korban itu sebelumnya menderita penyakit tertentu sehingga kalau dia minum alkohol menyebabkan matinya si korban,” ujar Basuki.“Dari visum tadi yang tidak bisa menunjuk siapa pelakunya, tapi dari CCTV kemudian kronologis perkara, kan, tidak ada pelaku lain selain si terdakwa," jelas Basuki.
Perkara Ronald berawal dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini, beberapa bulan lalu. Dini tewas diduga usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 4 Oktober 2023.Sahroni soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakimnya Sakit!
Presiden Joko Widodo menghadiri peluncuran Golden Visa yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan p
Pakar Hukum Ronald Tannur Bukti Visum Hakim
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKB: Edward Tannur Masih Aktif Sebagai Kader, Enggak ada Kaitannya dengan Kasus Ronald TannurPKB menegaskan, kasus Ronald Tannur tak ada kaitannya dengan keanggotaan Edward Tannur di PKB.
Baca lebih lajut »
Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkanGregorius Ronald Tannur sendiri merupakan anak kader PKB bernama Edward Tannur
Baca lebih lajut »
Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung Sebut Hakim Tidak Terapkan Hukum SemestinyaMenurut Harli, pertimbangan dari mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Rusak Hukum Kita, Periksa Hakimnya!Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis bebas tersebut. Dia pun menyebut putusan hakim itu memalukan.
Baca lebih lajut »
Anak Eks DPR RI Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban: Saya Berduka CitaSurabaya, tvOnenews.com - Sidang pembacaan vonis Kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7).
Baca lebih lajut »
Guru Besar Unair: Vonis bebas Ronald Tannur tidak berdasar hukumGuru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno menyebut putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ...
Baca lebih lajut »