Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti terkait pengakuan dan rasa penyesalan terdakwa Richard Eliezer atas tindakan menembak Brigadir Yosua.
- Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti terkait pengakuan dan rasa penyesalan terdakwa Bharada Richard Eliezer atas tindakan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
"Dia menyesal itu menjadi satu unsur supaya tuntutannya tidak tinggi," kata Jamin Ginting dalam dialog Sapa Indonesia MalamTak hanya meringankan tuntutan jaksa, penyesalan serta pengakuan Eliezer juga dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk putusan sidang. "Jadi kalau tidak mengakui perbuatannya yakni keterangan yang berbelit-belit itu justru menjadi pemberat terhadap hukuman orang tersebut."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Gali soal Tugas Bharada, Pakar Hukum: Ini Poin Sangat Menguntungkan Richard EliezerPakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai momen hakim menggali tugas seorang Bharada sangat menguntungkan terdakwa Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut Pemeriksaan Saguling untuk Bantah Tudingan Richard EliezerKuasa hukum Putri Candrawathi ingin agar hakim melihat TKP di rumah Saguling dan membantah tudingan Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Pengacara Putri Candrawathi Sebut Pemeriksaan Rumah Saguling untuk Bantah Tudingan Richard EliezerPengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyebutkan pemeriksaan rumah Saguling atau rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membantah tudingan Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Digelar Untuk Terdakwa Richard EliezerSidang tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan dengan agenda memeriksa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca lebih lajut »