JPNN.com : Margarito Kamis mengatakan setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, jika putusan pertama belum memenuhi ras
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia Adelin Lis mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung .
"Aturan kita, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013," ujar Margarito, Senin . “Kalau tidak ada bukti baru, ya, percuma. Jadi, tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Minta Adelin Lis Berikan Novum BaruBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Para Pakar Dunia Berkumpul di Yogyakarta Bahas Lahan Pertanian GlobalMenyempitnya lahan pertanian menjadi perhatian yang jadi sorotan para pakar.
Baca lebih lajut »
Kementerian Hukum dan HAM Menerbitkan Surat Keputusan Kepengurusan Baru HNSIJPNN.com : Ditjen AHU Kemenkumham telah menerbitkan SK Kepengurusan baru HNSI hasil Munas di Bali pada 2-5 November 2023.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Tindakan Keji Israel di Palestina Pelanggaran Berat Hukum InternasionalPresiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berdialog dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di sela KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2023) waktu setempat. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden.
Baca lebih lajut »
Kompolnas Mendorong Polda Metro Jaya Memberikan Kepastian Hukum dalam Kasus Pemerasan SYLBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Meneguhkan Supremasi Hukum dan Penegakan EtikaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »