Pakar Hukum Pidana Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP untuk Pembunuh Mahasiswa UI sudah Tepat

Indonesia Berita Berita

Pakar Hukum Pidana Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP untuk Pembunuh Mahasiswa UI sudah Tepat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan seorang mahasiswa UI sudah tepat.

– Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia oleh seniornya bernama Altafasalya Ardnika Basya sudah tepat.Kompas.TV“Ada perencanaan sebelum membunuh, motif pinjaman yang terbayar. Pasal 340, tepat,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kendala dari aparat penegak hukum dalam pebuktian pasal tersebut, ia berpendapat, penegak hukum tidak akan kesulitan membuktikan.Ia membenarkan bahwa secara singkat dugaan pembunuhan berencana itu baru berdasarkan pengakuan dari pelaku. Namun, petugas pasti akan melakukan oleh tempat kejadian perkara untuk menguatkan pengakuan tersangka.“Sekarang permasalahannya bagaimana menguatkan pengakuan dari tersangka. Di situlah maka harus ada olah TKP,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan olah TKP, lanjut Prof Hibnu, nantinya bisa ditemukan barang-barang bukti yang dimungkinkan sebagai bukti pendukung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Miris! Demi Lunasi Utang Istri, Karyawan Toko Ini Otaki Perampokan Minimarketnya di BekasiMiris! Demi Lunasi Utang Istri, Karyawan Toko Ini Otaki Perampokan Minimarketnya di BekasiDijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Ketua Banggar DPR Sebut Penerapan Konsep Negara Kesejahteraan Bisa Bantu Atasi Kemiskinan di PapuaKetua Banggar DPR Sebut Penerapan Konsep Negara Kesejahteraan Bisa Bantu Atasi Kemiskinan di PapuaPemerintah harus bisa menerapkan sepenuhnya konsep negara kesejahteraan (welfare state).
Baca lebih lajut »

Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Keluarga Naufal Minta Altaf Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaMahasiswa UI Dibunuh Senior, Keluarga Naufal Minta Altaf Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaKeluarga Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa UI yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya berharap pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.  - Halaman 1
Baca lebih lajut »

Polisi Ungkap Pasal yang Menjerat Mahasiswa UI Pelaku Pembunuhan JuniornyaPolisi Ungkap Pasal yang Menjerat Mahasiswa UI Pelaku Pembunuhan JuniornyaPolisi Ungkap Pasal yang Menjerat Mahasiswa UI Pelaku Pembunuhan Juniornya di Kos Depok
Baca lebih lajut »

Membedah Pasal yang Jerat Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Terancam Hukuman Mati - Suara.comMembedah Pasal yang Jerat Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Terancam Hukuman Mati - Suara.comAAB melakukan pembunuhan berencana terhadap MNZ. Berikut ini pasal yang dikenakan terhadapnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 22:51:59